KONTEKS.CO.ID - Seorang pria asal Indonesia yang menghadapi kesulitan ekonomi memutuskan untuk pergi ke Singapura secara ilegal untuk bekerja.
Jamaludin Taipabu mengambil kapal cepat dari Batam sebelum melompat ke laut untuk berenang ke Singapura pada bulan September tahun lalu.
Dia ditangkap pada Agustus 2025, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan. Pria 49 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama enam pekan dan tiga cambukan pada hari Selasa, 16 September 2025.
Jamaludin mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Undang-Undang Imigrasi karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan berlaku.
Baca Juga: Singapura Akuisi Perusahaan Tambang Emas Arafura Surya Alam, Nilainya Rp11,3 Triliun
Pengadilan mendengar bahwa Jamaludin memutuskan untuk masuk Singapura secara ilegal untuk mencari nafkah karena dia merasa sulit untuk menghidupi keluarganya dengan jumlah gaji di Indonesia.
Ia kemudian meminta bantuan temannya, yang hanya dipangginya "Azwar" dalam dokumen pengadilan. Jamaludin lalu setuju untuk membayar Azwar Rp5 juta untuk memfasilitasi masuknya secara ilegal.
Sekitar pukul 23.00 malam di pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sepanjang pantai di Batam. Dia naik ke perahu cepat yang dipimpin Azwar dan tetap berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara perahu cepat itu diarahkan menuju Singapura.
Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.
Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura dengan menggunakan alat apung improvisasi. Dia mencapai garis pantai yang tidak dikenal di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin mengerjakan pekerjaan serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mendapatkan uang. Dia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut di distrik Woodlands.
Baca Juga: Dua WNI Ditahan Polisi Malaysia, Rokok Tanpa Cukai Rp2,1 Miliar Disita
Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Poin Pemeriksaan (ICA), dia tidak dapat menunjukkan bukti apapun untuk menunjukkan bahwa dia tinggal di Singapura secara legal dan dia tidak memiliki dokumen perjalanan.
Tak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah masuk ke Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya terdeteksi milik seseorang dengan namanya.