KONTEKS.CO.ID - Amerika Serikat (AS) melalui Departemen resmi memperluas penerapan tarif pada produk berbahan baja dan aluminium.
Diketahui, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi dagang Presiden Donald Trump yang sejak awal telah mengenakan tarif 10 persen kepada hampir semua mitra dagangnya.
Bahkan, tarif tersebut dikenakan lebih tinggi untuk puluhan negara, termasuk Uni Eropa dan Jepang.
Baca Juga: Skandal Penjualan Saham BCA Soal Utang BLBI, Negara Rugi Hingga Rp78 Triliun
Kekinian, lebih dari 400 jenis barang mulai dari turbin angin, buldoser, hingga peralatan berat lainnya akan terkena bea masuk tambahan.
Tak hanya itu, kebijakannya juga menyasar produk sehari-hari seperti furnitur, gerbong kereta, hingga komponen otomotif.
Total, ada 407 kategori produk yang masuk ke daftar baru dengan tarif sebesar 50 persen atas kandungan baja dan aluminium di dalamnya.
Baca Juga: Minyak Sawit Indonesia Jadi Preseden Tarif Dagang Nol Persen di AS
Pejabat Kementerian Industri dan Keamanan AS, Jeffrey Kessler mengatakan, produk impor yang termasuk dalam aturan terbaru ini antara lain komponen sistem suku cadang mobil, baja listrik untuk kendaraan listrik, serta peralatan industri seperti kompresor dan pompa.
Tarif tersebut berlaku efektif segera.
"Langkah ini memperluas cakupan tarif baja dan aluminium serta menutup celah penghindaran. Kami ingin mendukung revitalisasi industri baja dan aluminium Amerika,” kata Jeffrey menukil Al Jazeera, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Tiket Dijual Mulai Besok
Tak pelak, kebijakan ini menuai reaksi keras dari produsen otomotif asing.