dunia

Strategi Sister Hong, Nyamar Jadi Wanita dan Rekam Hubungan Intim dengan Ribuan Pria

Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB
Terungkap: Sister Hong, Pria yang Menyamar Jadi Wanita dan Rekam Hubungan Seks dengan Ribuan Pria. (Instagram.com/brazilian.nightmare)

KONTEKS.CO.ID - Seorang pria berusia 38 tahun dari Nanjing, Jiangsu, China, menghebohkan publik setelah ditangkap karena menyamar sebagai perempuan dan melakukan hubungan seksual dengan lebih dari seribu pria.

Pria bermarga Jiao ini dikenal luas di dunia maya dengan nama "Sister Hong" atau "Red Sister".

Ia tidak hanya menipu para korbannya secara identitas, tapi juga merekam aksi seksual itu secara diam-diam dan menjual videonya secara online.

Baca Juga: Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan

Video Seks Dijual Berlangganan

Dalam modus operasinya, Jiao menyamar total menggunakan rambut palsu, makeup, filter kecantikan, dan pengubah suara digital.

Ia kemudian mengatur kencan gratis dengan pria-pria yang tertarik, biasanya dengan iming-iming hubungan intim tanpa imbalan finansial.

Sebagai gantinya, ia hanya meminta barang-barang kecil seperti buah, tisu, atau susu. Korbannya pun beragam mahasiswa, karyawan muda, bahkan warga negara asing.

Baca Juga: Prabowo Tuding Koruptor Danai Demonstrasi 'Indonesia Gelap', Advokat Wilmar Group Marcella Santoso Akui yang 'Goreng' Isu

Tak sedikit dari mereka yang disebut-sebut sebagai "pria berkualitas tinggi", istilah lokal untuk pria muda berpenampilan menarik dan sehat.

Yang mengejutkan, Jiao diduga merekam semua aktivitas seksual itu tanpa izin, lalu menyebarkannya lewat internet.

Harga langganan video ditaksir sekitar 150 yuan (setara Rp140 ribuan).

Rekaman-rekaman ini telah tersebar luas di berbagai platform daring, membuat kasus ini viral dan memancing perhatian otoritas.

Baca Juga: Marcus Rashford Segera Gabung Barcelona, Peminjaman Disetujui Manchester United

Hukum dan Kesehatan Jadi Sorotan

Meski hubungan sesama jenis tidak ilegal di China, menyebarkan konten seksual tanpa persetujuan jelas melanggar hukum privasi dan dapat dikenakan pidana.

Halaman:

Tags

Terkini