KONTEKS.CO.ID - Seorang pria Inggris, Peter Sullivan, akhirnya mendapatkan keadilan setelah 38 tahun dipenjara.
Pengadilan Banding Inggris membatalkan vonis pembunuhan terhadapnya, setelah bukti DNA baru menunjukkan tidak bersalah.
Sullivan yang kini berusia 68 tahun menyatakan selama interogasi polisi pada 1986 mengalami intimidasi berat.
Baca Juga: Chat Bocor soal Nafkah Usai Cerai, Kisruh Baru Ruben Onsu Sarwendah Meledak Usai Isu Debt Collector
Ia mengaku dipukuli petugas yang menutupinya dengan selimut agar kooperatif dan mengaku.
Menurutnya, ia juga dilarang makan dan tidur serta diancam akan dikenakan 35 tuduhan pemerkosaan tambahan jika tidak mengaku.
Sullivan menyampaikan saat pertama kali pengakuan dibuat, tidak ada pengacara atau pendamping dewasa, padahal catatan tahanan menunjukkan ia memiliki kesulitan belajar.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Sikat Ratusan Ha Tambang Ilegal Bangka Tengah
Pada persidangan awal 1987, vonis didasarkan pada pengakuan tersebut dan analisis tanda gigitan pada tubuh korban, sebuah bukti forensik yang saat ini banyak dianggap tidak dapat dipercaya.
Bukti DNA yang diuji ulang dari sampel yang disimpan dari TKP menunjukkan material genetik yang ditemukan bukan milik Sullivan, melainkan orang tak dikenal.
Sebagai hasilnya, hakim menyatakan tidak mungkin lagi menganggap vonis awal sebagai keputusan yang aman.
Baca Juga: Peluang Investasi Rp16,7 Triliun di Balik Pinjaman Bank Pembangunan Asia buat PLN
Setelah putusan dibacakan, Sullivan tampak emosional dan menutupi wajahnya dengan tangan saat menangis melalui tautan video dari penjara Wakefield.
Di luar ruang sidang, saudara perempuannya, Kim Smith, mengatakan betapa beratnya kehilangan satu anggota keluarga sampai hampir empat dekade.
Artikel Terkait
Indonesia segera Pulangkan WN Inggris yang Divonis Mati
Dua WN Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris
Tersangka Deepfake AI, Mahasiswa Hukum Undip Chiko Radityatama Terancam 12 Tahun Penjara
Nikita Mirzani Disebut Live Jualan di TikTok dalam Penjara, Ini Kata Ditjen PAS