• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Presiden Prancis Sarkozy Bisa Bebas dari Penjara Setelah 20 Hari

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 09:13 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam suatu kesempatan sebelum dipenjara pada Oktober lalu. (Instagram Nicolas Sarkozy)
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dalam suatu kesempatan sebelum dipenjara pada Oktober lalu. (Instagram Nicolas Sarkozy)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Paris akan memutuskan pada Senin hari ini apakah mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan dibebaskan dari penjara.

Itu setelah ia ditahan selama 20 hari akibat vonis bersalah atas dakwaan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya.

Sarkozy, 70 tahun, menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah modern Prancis yang benar-benar menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: KontraS Desak Polri Usut Pelaku Pembakaran Gedung ACC Tewaskan Farhan dan Reno

Ia mulai ditahan pada 21 Oktober 2025 dengan sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada 25 September 2025.

Namun, tim hukumnya telah mengajukan banding sekaligus permohonan pembebasan awal.

Sidang Senin ini akan menentukan apakah Sarkozy memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prancis.

Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Pemenang Festival Film Wartawan 2025

Pasal itu menyebutkan pembebasan sebelum banding seharusnya menjadi norma, kecuali terdapat risiko pelarian, pengaruh terhadap saksi, atau ancaman terhadap publik.

Tim pengacara Sarkozy diperkirakan menyampaikan jaminan kalau klien mereka akan mematuhi pengawasan yudisial.

Jika disetujui, ia bisa meninggalkan Penjara La Sante dalam hitungan jam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X