KONTEKS.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memperkenalkan amandemen baru terhadap peraturan visa umrah. Peraturan baru inilah yang perlu jemaah ketahui jika tak mau merugi.
Arab Saudi mengancam akan menghanguskan visa tersebut jika pemohon izin berumrah tak juga memasuki Tanah Suci.
“Berdasarkan perubahan tersebut, visa umrah akan dibatalkan secara otomatis 30 hari setelah dikeluarkan kalau jemaah belum memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut,” ungkap sumber kepada Al Arabiya, mengutip Jumat 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Inovasi Terbaru Isuzu, Mesin Baru Lebih Tangguh dan Efisien
Menurut sumber yang sama, kebijakan baru ini akan berlaku pekan depan. Masa berlaku visa sebelum masuk telah dikurangi dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Namun, tidak akan ada perubahan pada lama tinggal yang diizinkan setelah jemaah tiba di Arab Saudi – lamanya akan tetap tiga bulan, demikian konfirmasi sumber tersebut.
Mengomentari keputusan tersebut, Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan kementerian untuk peningkatan jumlah jemaah umrah yang signifikan.
Baca Juga: Emiten WEGE Rugi Rp50 Miliar Akibat Paceklik Proyek Pemerintah, Ini Penyebabnya
Lonjakan ini diperkirakan akan terjadi setelah berakhirnya musim panas dan penurunan suhu di Mekah dan Madinah. Tujuannya adalah agar pihak berwenang dapat mengelola kerumunan dengan lebih baik dan mencegah kepadatan berlebih di kedua kota suci tersebut.
Lebih dari 4 juta visa umrah telah dikeluarkan untuk jemaah internasional sejak musim umrah baru dimulai pada awal Juni, menurut informasi yang didapat Al Arabiya.
Dibandingkan dengan musim-musim sebelumnya, musim umrah tahun ini mencapai rekor jumlah jemaah internasional hanya dalam waktu lima bulan sejak diluncurkan. ***
Artikel Terkait
Sah Secara Hukum! Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
UU Baru Umrah Bunuh Agen Travel, AMPHURI Peringatkan Efek Sistemik Legalisasi Umrah Mandiri
Umrah Mandiri Telah Legal, Pemerintah Bakal Integrasikan dengan Sistem Nusuk Milik Arab Saudi
Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan
Rekor, Jumlah Jemaah Umrah Tembus 11,7 Juta Selama Bulan Rabiul Tsani