• Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Kejahatan Asusila di Inggris Kabur ke Indonesia

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Criminal in handcuffs (rawpixel.com)
Criminal in handcuffs (rawpixel.com)

KONTEKS.CO.ID - Seorang pelaku kejahatan asusila yang telah divonis bersalah diketahui pergi ke Indonesia tanpa memberi tahu pihak berwenang.

Kini pelaku itu diperingatkan melalui pengacaranya bahwa kemungkinan akan mendekam di balik jeruji besi.

Lewis Cooper, penjahat tersebut, juga menghapus akun Instagram serta gagal mendaftarkan alias daringnya.

Baca Juga: Investigasi LSM Inggris, Mobil Karavan dari AS Picu Deforestasi di Kalimantan

Padahal ia berada di bawah perintah pencegahan bahaya seksual (Sexual Harm Prevention Order atau SHPO).

Pria berusia 24 tahun itu juga termasuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual, yang mewajibkannya tetap berhubungan dengan polisi khusus untuk memantau keberadaannya.

Selain itu juga melarangnya bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Baca Juga: Kepala BGN Bela Wamen Stella soal MBG Bisa Tingkatkan Matematika dan Bahasa Inggris

Michael Cahill, pengacara Cooper, mengatakan seorang hakim sebelumnya telah meminta laporan pra-putusan.

Namun, karena alasan di luar kendali terdakwa, laporan tersebut belum dibuat.

“Telah terjadi gangguan komunikasi dan laporan pra-putusan belum selesai,” kata Cahill, seperti dikutip dari thenorthernecho.co.uk.

Baca Juga: BGN Ketempuhan Pernyataan Wamendikti Saintek Stella, MBG Tingkatkan Bahasa Inggris dan Matematika Siswa

“Saya telah memberi tahu terdakwa bahwa dalam kondisi ini.”

“Ia harus bekerja sama dengan Layanan Probasi karena kemungkinan besar hasilnya adalah hukuman penjara langsung.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X