KONTEKS.CO.ID - Seorang pelaku kejahatan asusila yang telah divonis bersalah diketahui pergi ke Indonesia tanpa memberi tahu pihak berwenang.
Kini pelaku itu diperingatkan melalui pengacaranya bahwa kemungkinan akan mendekam di balik jeruji besi.
Lewis Cooper, penjahat tersebut, juga menghapus akun Instagram serta gagal mendaftarkan alias daringnya.
Baca Juga: Investigasi LSM Inggris, Mobil Karavan dari AS Picu Deforestasi di Kalimantan
Padahal ia berada di bawah perintah pencegahan bahaya seksual (Sexual Harm Prevention Order atau SHPO).
Pria berusia 24 tahun itu juga termasuk dalam daftar pelaku kejahatan seksual, yang mewajibkannya tetap berhubungan dengan polisi khusus untuk memantau keberadaannya.
Selain itu juga melarangnya bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Baca Juga: Kepala BGN Bela Wamen Stella soal MBG Bisa Tingkatkan Matematika dan Bahasa Inggris
Michael Cahill, pengacara Cooper, mengatakan seorang hakim sebelumnya telah meminta laporan pra-putusan.
Namun, karena alasan di luar kendali terdakwa, laporan tersebut belum dibuat.
“Telah terjadi gangguan komunikasi dan laporan pra-putusan belum selesai,” kata Cahill, seperti dikutip dari thenorthernecho.co.uk.
“Saya telah memberi tahu terdakwa bahwa dalam kondisi ini.”
“Ia harus bekerja sama dengan Layanan Probasi karena kemungkinan besar hasilnya adalah hukuman penjara langsung.”
Artikel Terkait
Diungkap Audrey Davis, Polisi Dalami Sosok Pria Pemeran Video Asusila Viral
Polisi: Video Asusila Audrey David Dibuat Tahun 2022
Motif Armor Toreador KDRT Cut Intan, Ternyata Ketahuan Nonton Video Asusila
Bambang Raya Jadi Tersangka Pelanggaran Asusila, Partai Hanura: Kami Bela Ketua DPD Jateng