• Senin, 22 Desember 2025

Sikap TikTok setelah Izinnya Dibekukan Pemerintah

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Tips Live Streaming di TikTok Walau Followers Masih Sedikit (Pixabay/solenfeyisa)
Tips Live Streaming di TikTok Walau Followers Masih Sedikit (Pixabay/solenfeyisa)

KONTEKS.CO.ID - TikTok janji kooperatif dengan Pemerintah Indonesia setelah izin operasi mereka ditangguhkan.

Penangguhan dilakukan karena kegagalan TikTok dalam memberikan data lengkap terkait aktivitas siaran langsung atau Live TikTok saat aksi massa pada akhir Agustus.

Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan menghormati hukum dan berkomitmen menyelesaikan masalah secara konstruktif.

Baca Juga: Ada-Ada aja, Dokter Keluarkan Dumbel Gym Sepanjang 10 Cm Seberat 2 Kg dari Anus Pria di Brasil

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital untuk menyelesaikan masalah ini, sekaligus memastikan privasi pengguna tetap terlindungi,” begitu pernyataan yang dirilis Jumat kemarin.

Meski dibekukan, sejumlah pengguna melaporkan aplikasi tetap dapat diakses pada Jumat malam, dengan konten dan fitur siaran langsung masih berfungsi normal.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan keputusan diambil karena TikTok hanya menyerahkan sebagian data mengenai lalu lintas, monetisasi, dan fitur hadiah selama periode tersebut.

Baca Juga: Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Pihak berwenang menduga sebagian hadiah online yang dipertukarkan melalui platform terkait dengan aktivitas perjudian online ilegal.

“TikTok telah dipanggil pada 16 September dan diberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap,” katanya.

“Namun, mereka menyatakan tidak bisa memberikan informasi tersebut karena terbentur kebijakan internal,” kata ia menambahkan.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Berita Gibran Lulus S1 MDIS, Kaleng-Kaleng

Permintaan Komdigi tersebut didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Menteri Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE).

Dalam aturan itu disebutkan platform digital memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data untuk keperluan pengawasan regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X