Mengacu pada peraturan itu, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa penangguhan sementara izin Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Baca Juga: Lenovo Legion Pro 5i: Laptop Gaming Paling Bisa Diajak Duel!
Komdigi menegaskan langkah ini adalah tekad pemerintah agar semua platform digital di Indonesia mematuhi hukum setempat.
“Ini bagian dari sikap tegas dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan transparan,” ujarnya.***
Artikel Terkait
China Tegaskan Sikap Soal Masa Depan TikTok di AS
Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Ramai Isu CPNS 2026 di TikTok, Mengapa Pemerintah Belum Buka Rekrutmen? Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Pemerintah Indonesia Bekukan TikTok, Pengguna Masih Bisa Akses
TikTok Ditangguhkan karena Gagal Serahkan Data Fitur Live ke Pemerintah