• Senin, 22 Desember 2025

Pencarian Korban Hilang Banjir dan Tanah Longsor di Pekalongan Berlanjut, Modifikasi Cuaca Diterapkan

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 15:33 WIB
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang  ( Foto: pekalongankab.go.id)
Foto Bupati Pekalongan mengunjungi lokasi tanah longsor dan banjir bandang ( Foto: pekalongankab.go.id)

Untuk proses penanganannya melibatkan 1.300 personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Basarnas, PMI, SAR, Satpol PP, dan bantuan dari relawan.

Penetapan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.

Status ini sudah dirilis sejak penemuan korban meninggal dunia ke-17 yang berhasil dievakuasi, pada 21 Januari hingga 4 Februari 2025.

Baca Juga: Video Viral Aksi Koboy Pria Todongkan Senpi karena Dilarang Isi BBM Pertalite di Jaktim, Polisi Bertindak Cepat

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko di masing-masing 4 kecamatan terdampak longsor yaitu, di Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran dan Kandangserang.

"Total ada 11 kecamatan dari hulu hingga hilir yang terdampak longsor dan banjir bandang,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Pekalongan, M.Yulian Akbar menyebut, posko bencana disiapkan Pemkab untuk masing-masing kecamatan.

“Untuk evakuasi kita lakukan bersama tim dan relawan, dengan tetap memperhatikan kondisi cuaca,” katanya.

Baca Juga: Lawan Hoo Pang Ron dan Cheng Su Yin di 8 Besar Indonesia Masters 2025, Rinov dan Lisa Ingin Kurangi Kesalahan Sendiri

“Untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tetap waspada dan berdoa,” pungkasnya.

Pemkab juga telah meminta dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Sebab, sejumlah akses untuk menuju daerah paling terdampak dalam kondisi putus.

BNPB telah memberikan bantuan penanganan darurat bencana senilai Rp289.500.00.

Dana tersebut untuk operasional sebanyak Rp200 juta, sembako 200 paket, dan makanan siap saji untuk 100 paket.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X