KONTEKS.CO.ID - Korban jiwa akibat banjir dan tanah longsor di Pekalongan, Jawa Tengah bertambah.
Menurut laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 21 orang meninggal dunia per Kamis, 23 Januari 2025.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyampaikan data korban bencana alam tersebut.
Baca Juga: Info Lengkap Pembelajaran di Ramadhan 2025, Jadwal Libur dan Kegiatan Siswa Muslim dan Non Muslim
"Tanah longsor di Kabupaten Pekalongan yang terjadi pada 21 Januari 2025 menelan korban jiwa sebanyak 21 orang, dengan 58 jiwa lainnya harus meninggalkan tempat tinggal mereka," kata Abdul Muhari dalam keterangan resmi.
Selain korban jiwa, terdata kerugian materil yang terjadi akibat banjir dan tanah longsor di Pekalongan.
Rinciannya, dua unit rumah rusak berat, dua jembatan rusak, tiga unit kendaraan roda empat rusak berat.
Lalu, satu unit kafe terdampak, dan tiga akses jalan tertutup materil longsor.
Bahkan, tim SAR harus menghadapi kendala berupa jalur menuju lokasi terdampak yang terputus akibat longsor.
Untuk sementara, akses menuju lokasi terdampak harus memutar melalui melalui Kali Bening di Kabupaten Banjarnegara akibat jembatan di Kabupaten Pekalongan terputus.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Minta Penegak Hukum Tindak Perusahaan Nakal
Kekinian, BPBD Kabupaten Pekalongan bersama dengan seluruh instansi terkait, masih terus melakukan pendataan dan penanganan korban dan lokasi terdampak.
BNPB mengimbau masyarakat dan tim mewaspadai bencana susulan banjir dan tanah longsor di Pekalongan.
Artikel Terkait
Rel Terdampak Banjir Grobogan, KAI Batalkan 7 Perjalanan KA dan 11 Dialihkan, Ini Daftarnya
Korban Banjir dan Tanah Longsor Pekalongan Jadi 19 Orang dan 7 Hilang, Ini Identitasnya
BRI CoreLab di Kampus USU Medan: Asupan Pengetahuan Digital Buat Gen Z dan Peluang Bagi yang Hobi Bikin Konten
Viral Video Program Tidur Siang Bagi Siswa SMPN 39 Surabaya, Ternyata Sudah Diterapkan di Beberapa Negara
Kondisi Terkini Dampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Batang, Masa Tanggap Darurat Dua Pekan