• Minggu, 21 Desember 2025

Korban Banjir dan Tanah Longsor Pekalongan Jadi 19 Orang dan 7 Hilang, Ini Identitasnya

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 13:29 WIB
Evakuasi korban banjir dan tanah longsor di Pekalongan, Jawa Tengah (Foto: BPBD Kab. Pekalonga)
Evakuasi korban banjir dan tanah longsor di Pekalongan, Jawa Tengah (Foto: BPBD Kab. Pekalonga)

KONTEKS.CO.ID - Korban banjir dan tanah longsor di Pekalongan bertambah. Berikut identitasnya.

Terkini, tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan dan mengevakuasi dua jenazah di Desa Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan pada Rabu 23 Januari 2025 pagi.

Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia menjadi 19 jiwa.

Baca Juga: Menteri KPP Baru Periksa JRP, “Dewa” Pagar Laut Belum Tersentuh

Berikut ini identitas korban meninggal dunia banjir dan tanah longsor di Pekalongan berdasarkan data BNPB:

1. Revalina (P) 19 thn
2. Suyati (P)
3. Kiki Pramudita (L) 23 thn
4. Sutar (L) 49 thn
5. Riyanto (L) 50 thn
6. Ayat (L) 27 thn
7. Sumeri (L) 30 thn
8. Doni (L) 27 thn
9. Winarko (L) 27 thn
10. Supari (L) 37 thn
11. Sularso (L) 44 thn
12. Inawati (P) 23 thn
13. Afkar (L) 4 thn
14. Husnul Cholifah (P) 35 thn
15. Rokhim (L) 40 thn
16. Joni Yulianto (L) 45 thn
17. Rahmono (L) 24 thn
18. Aisah (P)
19. Ta’ari (L)

Baca Juga: Rel Terdampak Banjir Grobogan, KAI Batalkan 7 Perjalanan KA dan 11 Dialihkan, Ini Daftarnya  

Sementara, masih ada 7 korban yang hilang dan dalam pencarian. Ini identitasnya:

1. M. Teguh Imanto
2. Abiyas
3. Giyanto
4. Tegar Hapriyanto
5. M. Nasrulah Amin
6. Aurel
7. Ta’adi.

Banjir menyebabkan 2 orang luka ringan dan 145 lainnya mengungsi.

Rinciannya, di Musala As-Syafaah sebanyak 75 jiwa, dan di Musala Baitul Makmur 70 jiwa.

Banjir juga menyebabkan 25 unit rumah rusak berat, 3 akses jalan tergenang, 3 jembatan putus.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2025: Langkah 3 Wakil Indonesia Terhenti di Babak 32 Besar

Dalam melakukan pencarian, Tim SAR menghadapi kendala yakni, jalur menuju lokasi terdampak yang terputus akibat longsor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X