• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Rombongan Wisatawan Lansia Dipalak Rp150 Ribu, Pelaku Bawa-Bawa Aturan Desa

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 05:44 WIB
Rombongan wisatawan lansia dipalak Rp150 ribu saat mau piknik ke Bangsring Underwater di Banyuwangi, JawaTimur. (Foto: Adatah/Timothy)
Rombongan wisatawan lansia dipalak Rp150 ribu saat mau piknik ke Bangsring Underwater di Banyuwangi, JawaTimur. (Foto: Adatah/Timothy)

KONTEKS.CO.ID - Liburan yang harusnya menyenangkan berubah jadi momen traumatis karena tindakan pemalakan.

Rombongan wisatawan berusia rata-rata lanjut usia (lansia) yang berasal dari Surabaya mendapatkan pengalaman pahit saat mengunjungi Bangsring Underwater di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pemalakan terjadi ketika bus rombongan hendak meninggalkan kawasan wisata bahari tersebut.

Baca Juga: Jaringan Jatah Preman Riau Terbongkar: Gubernur, Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Ditahan KPK

Bus tiba-tiba dihadang oleh dua orang dan diancam tidak bisa pulang sebelum memberikan uang sejumlah Rp150 ribu.

Modus Jasa Pengawalan Bus

Dua orang tersebut mengatakan bahwa uang Rp150 ribu adalah jatah pengawalan bus dalam perjalanan dari lokasi wisata ke jalan raya.

Uang pengawalan senilai Rp150 ribu itu juga tidak ada dalam aturan wisata yang berlaku karena berada di luar tiket resmi dan biaya parkir sebesar Rp25 ribu.

Para wisatawan yang ada di dalam bus mengaku ketakutan dan merasa terintimidasi saat rombongannya dipalak oknum tak bertanggung jawab.

Team leader rombongan, Timothy, yang diketahui seorang jurnalis media nasional pun sempat menanyakan dasar penarikan uang tambahan sebesar Rp150 ribu tersebut.

Ia tegas menyatakan bahwa rombongan yang dipimpinnya sudah memenuhi semua biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Polisi Siap Tindak Ormas Pemalak THR, Masyarakat Diminta Melapor

“Sudah bayar tiket masuk, lalu uang Rp150 ribu itu untuk apa?” ucap Timothy.

Pemalak Singgung soal Aturan Desa

Salah seorang pria yang melakukan pungutan berinisial BS mengklaim bahwa Rp150 ribu tersebut bukan bentuk pemalakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X