• Minggu, 21 Desember 2025

Dideportasi, Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 6 Bulan Usai Aksi 'Bang Bus' di Bali

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:45 WIB
Bintang film dewasa Bonnie Blue resmi dideportasi, dilarang kembali ke Indonesia dalam 6 bulan ke depan (Foto: Grazia)
Bintang film dewasa Bonnie Blue resmi dideportasi, dilarang kembali ke Indonesia dalam 6 bulan ke depan (Foto: Grazia)

Menurut Winarko, tindakan yang diambil tersebut merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: Masih Terus Bertambah, Korban Tewas Bencana Sumatra Nyaris Sentuh Angka 1.000, BNPB: 226 Orang Masih Hilang

Kedua instansi tersebut menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.

"Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya," katanya.

Sebelumnya, Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat 12 Desember 2025.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya Bencana di Sumatra Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Belum Terlambat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger (Bonnie Blue)," Hakim I Ketut Somanasa.

"Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," imbuhnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X