KONTEKS.CO.ID – TNI AL bersama tim gabungan Bea Cukai, Satgas Bais A, dan Disperindag Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) gagalkan penyelundupan 2 kontainer rokok impor ilegal dari Kamboja.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025, menyampaikan, rokok ilegal tersebut masuk ke Pelabuhan Internasional Pelindo Pontianak (Dwikora).
Ia menjelaskan, awalnya prajurit Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak bersama tim gabungan mengamankan dua kontainer yang dicurigai memuat barang yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
"Kedua kontainer tersebut dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281. Kapal tersebut diketahui tiba di Pontianak pada 7 November 2025," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) juncto Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang dimuat dalam kedua kontainer tersebut bukanlah furniture (mebel) seperti yang tercantum dalam manifest, melainkan rokok impor ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai yang sah dari Indonesia.
Aksi penyelundupan barang ilegal ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) juncto Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga: Luhut Beri Penilaian Gaya 'Koboi' Menkeu Purbaya yang Kritisi MBG dan Berantas Rokok Ilegal
Tunggul menjelaskan, pelanggaran tersebut terkait dengan upaya memasukkan barang kena cukai (BKC), dalam hal ini rokok, tanpa memenuhi atau melengkapi kewajiban cukai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," katanya.
Sebagai tindak lanjut, ujar dia, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, ujar dia, seluruh barang bukti yang terdiri dari dua kontainer rokok ilegal telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Mencapai 22 Miliar Batang, Negara Rugi Rp15 Triliun
Ia menyampaikan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
Ia menyampaikan, penggagalan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dan instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dari sektor kepabeanan dan cukai.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI AL, khususnya Kodaeral XII, dan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan perbatasan dan memberantas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia.
"Ini sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur-jalur pelayaran internasional dan pelabuhan, guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di laut," katanya.***
Artikel Terkait
Peredaran Rokok Ilegal Naik Menjadi 6,9 Persen, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Awas, Penjara Lima Tahun Bagi yang Nekat Hisap Rokok Ilegal
Pajak Khusus dan Kawasan Industri Tembakau Ditargetkan Mulai Desember, Tekan Rokok Ilegal
Bea Cukai Akui Kewalahan Berantas Rokok Ilegal, Sebut Faktor Daya Beli Jadi Biang Kerok Utama
5,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 4 Kilogram Sabu Disita di Banten