KONTEKS.CO.ID - Para perokok wajib tahu, ada ancaman hukuman penjara bagi yang menjual dan menghisap rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal itu menyasar produsen, penjual hingga pengguna.
"Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta," ujar Finari Manan, usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Irjen Pol Rudi Darmoko Bongkar Kasus Penjualan Senpi Milik Polda NTT, Propam Amankan 1 Polisi
Sementara, Finari menyebut, di Jawa Barat wilayah Cirebon menjadi daerah terbesar peredaran rokok ilegal atau tak berizin disusul Purwakarta.
"Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta," kata Finari.
Jabar menjadi lokasi strategis jalur distribusi rokok ilegal. Untuk itu, pihaknya menargetkan memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal di daerah tersebut.
"Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok (dimusnahkan). Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat banyak membeli rokok ilegal di warung karena harganya yang murah.
"Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung," tandasnya.***
Artikel Terkait
APKLI-P Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
Gaprindo Ungkap Industri Rokok Indonesia Sekarang Bergeser ke Arah Ekspor, Ini Alasannya
Nilai Ekspor Rokok Indonesia Tembus Rp31,6 Triliun, Jadi Penopang Industri
Raperda KTR Tetap Larang PKL, Warteg, dan Warung Madura Jualan Rokok!
Menkeu Purbaya Ogah Naikkan Harga Rokok: Biarkan Saja