Selanjutnya, ajuan itu diproses dan dilakukan verifikasi lapangan dan wawancara. Namun prosesnya atas arahan kedua pegawai bank pelat merah tersebut.
Pengajuan kredit itu kemudian disetujui dan dananya di cairkan ke rekening masing-masing debitur.
SAPM lantas mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kehendaki.
Modus tersebut, kata Hermawan, terbongkar setelah pihak bank mendapati angka kredit bermasalah (NPL) yang meningkat signifikan.
Baca Juga: Kejagung Cecar Tiga Pejabat Sritex Soal Korupsi Pemberian Kredit
"Dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank," ujarnya.
Kejati DIY menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun
Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar
Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan
Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara
JPU Nyatakan Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta Rugikan Negara Rp299 Miliar