• Minggu, 21 Desember 2025

Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Rugikan Negara Rp3 Miliar

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 23:29 WIB
Kejati DIY menahan 3 tersangka korupsi kredit salah satu bank BUMN rugikan negara Rp3 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Kejati DIY menahan 3 tersangka korupsi kredit salah satu bank BUMN rugikan negara Rp3 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Selanjutnya, ajuan itu diproses dan dilakukan verifikasi lapangan dan wawancara. Namun prosesnya atas arahan kedua pegawai bank pelat merah tersebut.

Pengajuan kredit itu kemudian disetujui dan dananya di cairkan ke rekening masing-masing debitur.

SAPM lantas mendatangi para nasabah, membantu membuat mobile banking dan memindahkan dana kredit ke rekening yang ia kehendaki.

Modus tersebut, kata Hermawan, terbongkar setelah pihak bank mendapati angka kredit bermasalah (NPL) yang meningkat signifikan.

Baca Juga: Kejagung Cecar Tiga Pejabat Sritex Soal Korupsi Pemberian Kredit

"Dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank," ujarnya.

Kejati DIY menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X