Sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP menyebut penganiayaan yang menimbulkan kematian diancam pidana maksimal tujuh tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan keamanan kerja bagi seluruh karyawan. Pelanggaran ketentuan ini dapat menjadi dasar penindakan hukum maupun administratif terhadap perusahaan.
Kematian mandor TKA di Morowali bukti betapa rapuhnya sistem kerja tanpa pengawasan dan pembinaan yang memadai.
Tanpa perbaikan manajemen dan pelatihan komunikasi lintas negara, kawasan industri besar seperti Morowali tetap berisiko menjadi sumber konflik yang memakan korban nyawa.***
Artikel Terkait
Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggaran Tambang Nikel di Morowali
Perusahaan Korea Selatan Suntik Rp8,4 Triliun, Rampungkan Tahap Pertama Smelter Nikel di Morowali
Tiga Pekerja Pengolahan Nikel di Morowali Luka-Luka, Kebakaran saat Mengelas
Polisi Olah TKP Kebakaran Industri Nikel Morowali, Sejak 2023 Sudah Enam Kali Terbakar