KONTEKS.CO.ID - Insiden memilukan terjadi di kawasan industri PT Future Metal Indonesia, Morowali, Sulawesi Tengah ketika seorang mandor tenaga kerja asing (TKA) tewas usai dikeroyok para reakannya pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam, tetapi juga menyoroti rapuhnya sistem pengawasan dan komunikasi antarpekerja di industri nikel.
Beredar video di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @creepy_room, yang memperlihatkan momen mencekam saat korban jatuh tak berdaya setelah adu mulut yang berujung pengeroyokan.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Kebakaran Industri Nikel Morowali, Sejak 2023 Sudah Enam Kali Terbakar
Menurut sejumlah saksi, insiden bermula dari teguran korban kepada seorang pekerja yang sedang memindahkan material. Teguran itu disampaikan dengan nada tinggi hingga memicu kemarahan rekan-rekannya.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, korban dikenal memiliki sikap keras terhadap rekan kerja.
“Itu mandor yang dikeroyok dia tuh kasar orangnya, dia duluan juga yang memulai pukul. China helper baru, yang dia pukul bukan bagian dari anggotanya makanya dikeroyok dia sama China lain,” ujarnya di lokasi kejadian.
Situasi di lokasi sempat memanas sebelum aparat keamanan dan pihak perusahaan turun tangan mengevakuasi korban serta mengamankan para pelaku.
Lemahnya Pengawasan dan Risiko Konflik
Insiden ini menjadi peringatan keras tentang risiko konflik yang muncul akibat lemahnya komunikasi dan pengawasan di kawasan industri.
Baca Juga: Tiga Pekerja Pengolahan Nikel di Morowali Luka-Luka, Kebakaran saat Mengelas
Perbedaan budaya kerja antara tenaga lokal dan asing sering menimbulkan gesekan, sementara pengawasan perusahaan maupun pemerintah daerah dinilai minim.
Dalam beberapa tahun terakhir, Morowali kerap mencatat bentrokan antara TKA maupun dengan pekerja lokal. Minimnya pelatihan komunikasi antarbudaya, tekanan kerja, dan kurangnya pembinaan menjadi penyebab utama eskalasi kekerasan.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Pengeroyokan yang berujung kematian termasuk tindak pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 170, pelaku kekerasan bersama yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 12 tahun.
Artikel Terkait
Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggaran Tambang Nikel di Morowali
Perusahaan Korea Selatan Suntik Rp8,4 Triliun, Rampungkan Tahap Pertama Smelter Nikel di Morowali
Tiga Pekerja Pengolahan Nikel di Morowali Luka-Luka, Kebakaran saat Mengelas
Polisi Olah TKP Kebakaran Industri Nikel Morowali, Sejak 2023 Sudah Enam Kali Terbakar