Sebabnya karena memberikan informasi palsu terkait alamat domisili dalam dokumen pernyataan bahwa ia tidak pernah dihukum atau dicabut hak pilihnya.
Baca Juga: Sungguh Mulia! Mantan Pebulu Tangkis India Donasi 30 Liter ASI untuk Bayi Prematur
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang, dengan memperbolehkan pasangan Fakhiri-Rumaropen bersaing melawan pasangan baru yang diusung koalisi sama, tanpa Bisai.
Constant Karma menggantikan Bisai sebagai pasangan Benhur.
Dalam pemungutan suara ulang, pasangan Fakhiri-Rumaropen unggul tipis atas Mano-Karma dengan raihan 50,4 persen suara berbanding 49,6 persen.
Putusan MK tersebut kini mengukuhkan kemenangan mereka.***
Artikel Terkait
MK Larang Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Erick Thohir Angkat Suara soal 28 Nama yang Terancam Mundur
KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi Iklan Bank BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
Dua Warga Australia Didakwa Selundupkan Senjata ke Pemberontak di Papua Barat
Kasus Penculikan Pilot Selandia Baru Bongkar Jaringan Senjata Ilegal ke Papua Barat
Operasi Senyap Australia Bikin Geger, Dua Warga Ditangkap Diduga Pasok Senjata untuk KKB Papua