Dia mengimbau semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis dalam melakukan peliputan.
"Kami menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999," tegasnya.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya," lanjutnya.
Baca Juga: Warga Malaysia Banyak Pakai Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung, Ini Datanya
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta pihak kepolisian menindak tegas kepada pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan para pengawal Torang tersebut.
"Atas nama Pansus Hak Angket DPRD Pati menyesalkan adanya kekerasan di DPRD. Karena DPRD rumah rakyat tidak boleh ada kekerasan di sana saya menyayangkan sekali," tegas Bandang.
"Videonya sudah tersebar, saya yakin pihak keamanan melangkah jangan dibiarkan. Kalau seperti ini dibiarkan Pati yang sudah baik sudah adem nanti timbul percik-percik yang tidak baik," tuturnya.
Dia menduga, pelakunya bukan dari petugas di DPRD Pati, bukan polisi dan bukan TNI.
"Saya yakin bukan dari Sekwan DPRD, bukan dari oknum polisi dan bukan oknum TNI," tandasnya.***
Artikel Terkait
Gelar Latihan Menembak Bersama, Inilah Soliditas Kapolda NTT dan Wartawan
Aipda Eka Disanksi Polda Bali Gara-Gara Intimidasi Jurnalis, Ada Peran Pacar Wartawan Gadungan?
Wartawan Terisolir di Gaza, Media Global Desak Israel Buka Akses bagi Jurnalis Asing
Wartawan Senior Bangka Belitung Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Sumur
Mabes Polri Instruksikan Polda hingga Polsek untuk Melindungi Kerja Wartawan