• Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pemakzulan Sudewo dari Kursi Bupati

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:34 WIB
DPRD Kabupaten Pati sepakati hak angket dan pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati (Fpto: Humas Pemkab Pati)
DPRD Kabupaten Pati sepakati hak angket dan pemakzulan Sudewo dari kursi Bupati Pati (Fpto: Humas Pemkab Pati)

KONTEKS.CO.ID - DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo imbas demonstrasi hari ini, Rabu 13 Agustus 2025.

Kesepakatan itu diputuskan usai perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD.

Ketua Fraksi PKS, Narso mengungkapkan alasan pemakzulan Sudewo sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati.

Baca Juga: KPK Geledah Kementerian Agama, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Salah satunya, polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

"Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025," kata Narso, Rabu 13 Agustus 2025.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto. Menurutnya, Sudewo sudah melanggar sumpah sebagai bupati.

Baca Juga: DJ Patricia Schuldtz Resmi Dilamar Putra Tommy Soeharto, Siapa Sosok Calon Anggota Baru Keluarga Cendana Ini?

"Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi," ujarnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Mahdun menilai Sudewo tidak berpihak kepada masyarakat.

"Proses penetapan terkait kenaikan pajak PBB yang dilakukan, meskipun dibatalkan, efek menimbulkan kegaduhan saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Demo Pati Jawab Sesumbar Sudewo, PHK hingga PCNU Dijadikan Stempel Sekolah 5 Hari

"Sehingga pemerintahan dapat berhati-hati melakukan kebijakan," imbuhnya.

Sementara, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi mengetuk palu untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X