KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi angkat suara terkait desakan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Menurut Luthfi, tuntutan warga tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ya, itu tanyakan ke sana (DPRD). Mekanismenya harus DPRD,” ujar Luthfi kepada wartawan (CKG) di Universitas Diponegoro, Rabu 13 Agustus 2025.
Terkait demonstrasi warga, dia menyebut menyampaikan pendapat di muka umum meruoakan hak setiap warga negara.
Hal itu, kata dia, diatur dalam undang-undang, namun tidak bersifat absolut.
"Pertama, tidak boleh anarkis. Kedua, tidak boleh memaksa kehendak. Ketiga, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan keempat, harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Demo Pati Ricuh, Polisi Tembak Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa
Luthfi pun meminta agar Bupati Pati, Sadewo dan jajarannya dapat menyerap aspirasi warga dengan cara yang kondusif.
Dia lantas menekankan pentingnya situasi aman dan tertib dalam menjaga iklim investasi di daerah.
"Salah satu faktor yang mempengaruhi investasi adalah situasi yang kondusif. Saya yakin kita mampu karena Jawa Tengah menjunjung tinggi nilai tepo sliro dan gotong royong,” katanya.
Diketahui, ribuan warga Pati, Jawa Tengah menggelar demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025. Aksi ini dalam rangka menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo mengundurkan diri secara ksatria, atau bersiap digulingkan secara paksa.
Artikel Terkait
Aksi Unjuk Rasa Tuntut Bupati Pati Mundur, Polisi Jadi Negosiator
Bupati Pati Didemo Agar Mundur, Legislator Minta Pemerintah Provinsi dan Pusat Turun Tangan
Ditantang 50 Ribu Orang, Hari Ini 100 Ribu Warga Pati Tumpah Ruah di Alun-Alun Tuntut Bupati Sadewo Mundur
Unjuk Rasa Tuntut Bupati Pati Sadewo Mundur Ricuh, Polisi Dilempari Air Mineral dan Ada Mobil Dibakar
Demo Pati Ricuh, Polisi Tembak Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Bubarkan Massa