• Senin, 22 Desember 2025

Curangi Kualitas Beras Premium, Produsen di Jawa Barat Raup Omzet Miliaran Rupiah

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:09 WIB
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil membongkar praktik penjualan beras tak sesuai standar. (Polda Jabar)
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil membongkar praktik penjualan beras tak sesuai standar. (Polda Jabar)

KONTEKS.CO.ID – Praktik curang bisnis beras memang menggiurkan. Keuntungan besar sudah pasti menunggu para pelakunya.

Seperti yang dialami CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka. Praktik mencurangi standar mutu beras membuat pemiliknya memiliki omzet ratusan juta rupiah.

Penjualan beras curang itu berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Jawa Barat. Dengan melakukan operasi intensif di 11 lokasi, petugas berhasil membongkar produksi dan peredaran beras tak sesuai standar mutu yang merugikan dan menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Kepsek SDN Tangsel Diduga Pungli Rp1,1 Juta, Wali Kota Ancam: Hukuman Terberat Menanti!

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, enam tersangka dari empat perkara hukum berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu pelaku, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, memproduksi beras merek “Si Putih 25 Kg” dengan label premium. Padahal beras yang dijual tidak sesuai standar kualitas.

“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” kata Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Mantan Dirut Pertamina EP Cepu

Sementara kasus lain di PB Berkah, Cianjur, memperlihatkan skala yang lebih besar. Pelaku menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” yang tidak sesuai dengan jenis yang tertera.

Dalam empat tahun, produksi mencapai 192 ton dan omzet melonjak hingga Rp2,97 miliar.

Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras—termasuk MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN—yang seluruhnya tidak memenuhi standar mutu premium.

Baca Juga: KPK Tetapkan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI OJK, Diduga Cuci Uang Lewat Rekening Anak Buah

Penjualan produk ini berkontribusi pada kerugian masyarakat sebesar Rp7 miliar, menunjukkan bahwa pelaku mengambil keuntungan besar dengan menekan kualitas dan menipu konsumen.

Dalam kasus lainnya di Polres Bogor, pelaku berinisial MAN melakukan praktik repacking beras medium menjadi premium. Lalu menjualnya dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW. Omzet yang dikantongi MAN mencapai Rp1,4 miliar sejak tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X