• Minggu, 21 Desember 2025

Curangi Kualitas Beras Premium, Produsen di Jawa Barat Raup Omzet Miliaran Rupiah

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:09 WIB
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil membongkar praktik penjualan beras tak sesuai standar. (Polda Jabar)
Satgas Pangan Polda Jabar berhasil membongkar praktik penjualan beras tak sesuai standar. (Polda Jabar)

Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: PWI Tetapkan 87 Suara Sah untuk Pemilihan Ketua Umum di Kongres 2025

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.

Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius, ungkap Kabid Humas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X