Barang bukti yang berhasil disita termasuk ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan adanya pencampuran kualitas beras yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: PWI Tetapkan 87 Suara Sah untuk Pemilihan Ketua Umum di Kongres 2025
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain itu, 12 merek beras yang melanggar standar mutu nasional akan ditarik dari peredaran oleh Polda Jabar bekerja sama dengan instansi terkait.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan, dan memastikan kesesuaian dengan standar nasional.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius, ungkap Kabid Humas. ***
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM, Ini Merek Berasnya
Stok Beras di Ritel Banyak yang Kosong di Tengah Kasus Beras Oplosan, Ini Penjelasan Kemendag
Satgas Pangan Polri Rekonstruksi Kasus Beras Oplosan di Pabrik Anak Usaha Wilmar Group
Polri Utlimatum Anak Usaha Wilmar Segera Atasi Temuan soal Beras Premium
Soal Beras Oplosan, Menko Zulhas Pastikan Pelaku Ditindak Tegas, Operasi Pasar Dipercepat