KONTEKS.CO.ID - Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 yang sudah memasuki hari ketiga.
Operasi memfokuskan perhatian pada penggunaan helm SNI, melawan arus dan tidak melengkapi identitas diri maupun identitas kendaraan.
Di samping itu, operasi juga membidik penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Baca Juga: Mantan Rektor UGM Minta Video Berjudul Ijazah Jokowi Dihapus, Sofian Effendi: Itu Obrolan Alumni
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, mengatakan, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. Sebab, aspek keselamatan dan peraturan yang berlaku melarangnya.
Menurut Djoko Lestari, sepeda listrik hanya layak digunakan di kawasan terbatas. Misalnya, kompleks perumahan dan wilayah tertutup lainnya.
“Penggunaan sepeda listrik tak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan tertentu. Misalnya, permukiman, kawasan wisata, perkantoran, serta area di luar jalan raya,” tegas Kapolresta di Kupang, NTT, Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: Soal Beras Oplosan, Menteri Pertanian Serahkan Data 212 Merek ke Polisi: Biar Kapok!
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Juga terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spek keselamatan," katanya lagi.
Dalam Operasi Patuh Turangga 2025, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya, penggunaan sepeda listrik, pengendara di bawah umur. Kemudian pengendara yang hanya mengenakan helm untuk diri sendiri, sementara penumpangnya tanpa pelindung kepala.
Baca Juga: Gasss Poll! Bukan 10, KPK Langsung Geber Pemeriksaan 20 Saksi Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
“Kami tidak hanya menegur, tapi juga penindakan berupa tilang. Terutama bagi pelanggaran yang membahayakan orang lain,” kata Djoko.
Lebih lanjut ia menegaskan, larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar membantu memberikan pemahaman tentang keselamatan pengguna sepeda listrik. Khususnya bagi anak-anak agar terhindar dari kecelakaan di jalan raya. ***
Artikel Terkait
14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus
Angka Kecelakaan Naik, Irjen Pol Rudi Darmoko Berharap Operasi Patuh Turangga 2025 Ciptakan Keselamatan Berkendara
Operasi Patuh Jaya 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar, Termasuk Kendaraan Dinas
Jenis Pelanggaran dan Denda Operasi Patuh 2025: Rp250 Ribu hingga Rp3 Juta
Catat, Ini Daftar Lokasi Operasi Patuh 2025 di Jakarta: Sasaran Kendaraan Tanpa Pelat Nomor