KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pembongkaran tempat rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor.
Menurut Dedi, ada ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan di tempat yang dikelola oleh PT Jaswita itu.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Baca Juga: Rampok Modus Gembos Ban Beraksi di Jakut, Uang Rp250 Juta Raib
Dedi menjelaskan, PT Jaswita awalnya mengajukan izin untuk pembangunan area rekreasi dengan luas 4.800 meter persegi pemanfaatan lahan.
Namun, perusahaan tersebut justru mengembangkan hingga 15.000 meter persegi.
"Ini kita lagi di area rekreasi Hibisc dikelola oleh PT Jaswita. Ini izinnya berapa? 4.800 (meter persegi), yang dikerjakan? 15 ribu (meter persegi)," ujar Dedi dalam unggahan video di akun Instagram @dedimulyadi71, mengutip Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Komang Ayu Cahya Dewi Belum Mampu Hadapi Unggulan Kedua di Orleans Masters 2025
"Berarti nambah 11 ribu (meter persegi)," sambungnya.
Dia pun langsung meminta Pemkab Bogor membongkar tempat rekreasi tersebut.
Kata dia, Pemkab Bogor sudah memperingatkan PT Jaswita hingga diminta membongkar sendiri, tapi tak direspons.
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp578 Miliar
"Karena tak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu pak Wabup, Pimpinan DPRD bogor. Dukung kita bongkar," tegas Dedi.
Artikel Terkait
Warga Jebol Tembok Pembatas Perumahan Galaxy Bekasi untuk Atasi Banjir, Kapolsek Gelar Penyelidikan
Banjir Bandang dan Tanah Longsor Menghantam Cisarua, Menyisakan Kerusakan Parah dan Ratusan Jiwa Terdampak
Banjir Besar Bekasi 2025: Siklus Lima Tahunan atau Kelalaian?
Sejarah Kali Bekasi, Dibangun Raja Purnawarman dan Rakyat Tarumanegara Selama 21 Hari untuk Mencegah Banjir
Banjir Hingga 2 Meter Terjang Tiga Kecamatan di Karawang