KONTEKS.CO.ID - PT BYD Motor Indonesia kembali bikin gebrakan!
Kali ini, mereka resmi memperkenalkan BYD New Seal 2025 ke pasar Tanah Air, dan yang bikin penasaran adalah teknologi suspensi terbaru yang mereka sematkan: DiSus C.
Mobil canggih ini resmi diperkenalkan untuk pertama kalinya dalam acara peluncuran eksklusif yang digelar di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri
Debut Teknologi DiSus C di Indonesia
Bukan cuma sekadar facelift atau update biasa, peluncuran New Seal 2025 ini jadi momen penting karena BYD pertama kalinya membawa teknologi DiSus C ke Indonesia.
Teknologi ini dikembangkan langsung oleh BYD di China, dan menjadi salah satu bukti keseriusan mereka dalam menyempurnakan pengalaman berkendara di era mobilitas cerdas.
Menurut keterangan dari Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, teknologi ini dirancang agar pengendara bisa menikmati kenyamanan maksimal, dengan kontrol bodi mobil yang lebih stabil dan minim guncangan.
Baca Juga: TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!
"Yang bakal kamu rasain? Pengendaraan jadi lebih halus, nyaman, dan kontrol setir terasa jauh lebih stabil. Guncangan berkurang drastis, baik buat pengemudi maupun penumpang," kata Zhao dalam sesi presentasi.
Hanya Ada di Seal Performance
Untuk saat ini, teknologi DiSus C baru hadir di varian Seal Performance, yang dibanderol Rp750 juta on the road Jakarta.
Kalau kamu pengin pilihan lebih terjangkau, ada juga varian Seal Premium yang dijual seharga Rp639 juta, meski belum dilengkapi dengan sistem suspensi canggih ini.
Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot Bentuk Serangan Balik
Artikel Terkait
Tips Merawat Suspensi Sepeda Motor agar Tetap Nyaman dan Awet
Cek Spek dan Detail QJMotor SRV 250: Cruiser Matic Bergaya Klasik Modern
Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025, Jangan Lupa Dibawa!
Kabar Gembira! Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Korlantas Polri Kini Libatkan Drone Canggih untuk Analisa Kecelakaan Lalu Lintas