• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik 2025, Tanpa Calo

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:40 WIB
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025 (Pixabay/fidigitals)
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik 2025 (Pixabay/fidigitals)

KONTEKS.CO.ID - Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Melalui kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik, pelanggaran lalu lintas akan otomatis terekam dan pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran.

Bagi Anda yang terkena tilang elektronik pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar dendanya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Taipei Open 2025 plus Debut Pasangan Baru Bulu Tangkis Indonesia

1. Cek Status Tilang

Sebelum membayar, pastikan kendaraan Anda benar-benar terkena tilang:

  • Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah (misalnya Polda Metro Jaya atau Polda setempat).

  • Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

  • Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detailnya beserta nominal denda.

Setelah konfirmasi pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode pembayaran berupa BRIVA (BRI Virtual Account).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Keberhasilan Program MBG Capai 99,99 Persen, Kasus Keracunan 0,005 Persen

2. Metode Pembayaran Denda Tilang

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik:

A. Melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.

  • Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu “Pembayaran”, kemudian “BRIVA”.

  • Masukkan nomor BRIVA yang diberikan.

  • Konfirmasi nama dan jumlah pembayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X