KONTEKS.CO.ID - Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Melalui kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik, pelanggaran lalu lintas akan otomatis terekam dan pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran.
Bagi Anda yang terkena tilang elektronik pada tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar dendanya.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Taipei Open 2025 plus Debut Pasangan Baru Bulu Tangkis Indonesia
1. Cek Status Tilang
Sebelum membayar, pastikan kendaraan Anda benar-benar terkena tilang:
-
Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah (misalnya Polda Metro Jaya atau Polda setempat).
-
Masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
-
Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detailnya beserta nominal denda.
Setelah konfirmasi pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode pembayaran berupa BRIVA (BRI Virtual Account).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Keberhasilan Program MBG Capai 99,99 Persen, Kasus Keracunan 0,005 Persen
2. Metode Pembayaran Denda Tilang
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik:
A. Melalui ATM BRI
-
Masukkan kartu ATM dan PIN.
-
Pilih menu “Transaksi Lain”, lalu “Pembayaran”, kemudian “BRIVA”.
-
Masukkan nomor BRIVA yang diberikan.
-
Konfirmasi nama dan jumlah pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
TAM Recall Puluhan Ribu Mobil Mewah Toyota dan Lexus di Indonesia, Berikut Daftar 25 Model Terdampak dan Duduk Masalahnya
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:16 WIB Diam-Diam Raksasa Otomotif Jepang Bangun Yamaha R2, Pengajuan Merek Dagang Jadi Bukti!
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:53 WIB China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB Yamaha M1 Milik Fabio Quartararo dan Alex Rins Bakal Dikenalkan di Jakarta: Pertaruhan Mesin V4 di MotoGP 2026!
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:42 WIB Denza Konfirmasi Hadirkan SUV B8 Penantang Toyota Land Cruiser 300, Serba-Lebih Besar!
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:28 WIB Ditinggal Yamaha, Honda Justru Hidupkan Lagi Mesin V4 Legendarisnya: Superbike Baru?
Selasa, 16 Desember 2025 | 23:55 WIB Harga Mobil Listrik di Tahun 2026 Dipastikan Naik, Ini Biang Kerok yang Bikin Tambah Mahal
Senin, 15 Desember 2025 | 15:10 WIB Sebelum Libur Nataru, 9 Bagian Mobil Ini Wajib Jalani Pemeriksaan Sebelum Digeber ke Luar Kota
Senin, 15 Desember 2025 | 14:17 WIB Geely EX5 Tawarkan Sistem Kemudi ‘Aneh’ tapi Canggih di China
Minggu, 14 Desember 2025 | 23:39 WIB Toyota dan Honda Merosot, BYD dan Denza Naik Daun di Pasar Mobil
Jumat, 12 Desember 2025 | 18:18 WIB Tampilan Baru Yamaha MX-King 150 Makin ‘Bengis’ di Jalan
Jumat, 12 Desember 2025 | 00:00 WIB Tahun 2026, Jakarta Bakal Dikepung Seribu Kamera CCTV ETLE: Tilang Pelanggaran Tanpa Ampun
Selasa, 9 Desember 2025 | 23:38 WIB Cuma 300 Unit! GWM Tank 300 Polar Edition Mengaspal 10 Desember, Dibekali Panasnya Mesin Diesel 2.4T
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:04 WIB Buru Imigran Gelap, Trump Pesan 45 Kendaraan Monster Buatan Kanada Senilai Rp7,5 Triliun
Senin, 8 Desember 2025 | 23:59 WIB Akhirnya Yamaha Tinggalkan Teknologi Inline-Four di MotoGP: Keputusan Berani!
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:50 WIB Perodua QV-E: EV Pertama Besutan Malaysia Dibanderol Rp317 Juta, Belum Termasuk Baterai
Jumat, 5 Desember 2025 | 23:29 WIB Target Turun, Pasar Otomotif 2025 di Titik Kritis Menanti Stimulus Pemerintah
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:45 WIB Menko Airlangga: Insentif Otomotif Rp7 Triliun dalam 2 Tahun Berdampak Besar
Kamis, 4 Desember 2025 | 17:04 WIB Lonjakan Penjualan Global Selamatkan BYD dari Jebloknya Pasar Domestik
Rabu, 3 Desember 2025 | 23:59 WIB Mengaspal Resmi All New Honda Vario 125 Berubah Total, Kini Punya Tipe Street
Senin, 1 Desember 2025 | 19:29 WIB
Artikel Terkait
Polisi Hong Kagum Melihat Kecanggihan Tilang Elektronik Polri, Mau Jiplak!
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 Hari Ini, Fokus Tilang Elektronik
Ramai Isu Aturan Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Langsung Disita?
Korlantas Jelaskan Aturan Tilang 2025 Pajak Mati 2 Tahun Polisi Sita Kendaraan
Mudah dan Aman, 4 Cara Cek Tilang ETLE yang Perlu Pengendara Tahu