KONTEKS.CO.ID - Beredar kabar di media sosial adanya sosialisasi aturan tilang 2025 yang diikuti penyitaan kendaraan jika pajak kendaraan mati selama dua tahun.
Namun kabar sosialisasi aturan tilang 2025 dengan tindakan penyitaan kendaraan tersebut dibantah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Korlantas Polri, informasi yang beredar tidak benar atau hoaks. Sampai hari ini tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku.
Baca Juga: Respons IHSG Anjlok, Hari Ini OJK Akan Gelar Konferensi Pers Regulasi Bursa Terbaru
"Isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong," tegas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, melansir Rabu 19 Maret 2025.
Ia memastikan isu yang menyatakan aturan penyitaan mulai berlaku pada April 2025 cuma berita bohong. “Info yang beredar adalah tidak benar,” katanya lagi.
Slamet mengatakan, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang. Namun motor atau mobilnya tidak akan disita.
Baca Juga: Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Bisa Jadikan Tim Kalian Monster Tak Terkalahkan
Lebih lanjut dia menjelaskana, data kendaraan baru akan diblokir sementara apabila pemiliknya tak memberikan respons surat konfirmasi atau tak membayar denda tilang dalam periode yang sudah ditentukan.
Tetapi, kata Brigjen Slamet, pemblokir bisa pemilik kendaraan buka kembali setelah mengonfirmasi atau membayar denda tilang.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Lolos dari Hadangan Ganda Kuat China, Fikri dan Daniel Terbang ke 16 Besar Swiss Open 2025
Melalui klarifikasi ini, Korlantas berharap warga lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ini supaya meraka tak mudah tertipu hoaks.
Terkait aturan tilang, berikut ini hal-hal yang perlu masyarakat ketahui:
1. Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya. Tak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
Baca Juga: Mabar Sahur Makin Luar Biasa dengan Kode Redeem FF Free Fire Rabu 19 Maret 2025
2. Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan.
Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.
Untuk catatan tambahan, kalau STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus. Kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
Baca Juga: Hasil Swiss Open 2025: Ganda Putri Ana dan Tiwi Melangkah ke Babak 16 Besar
3. Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
4. Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Apa Itu Trading Halt? Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya Bagi Pasar Saham
Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Banyak warga yang masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 UU No22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***
Artikel Terkait
Sepanjang 2024, Kamera ETLE Hasilkan 1,6 Juta Tilang Elektronik
Mulai Hari Ini Polda Metro Berlakukan Notifikasi Tilang Elektronik Melalui Nomor WhatsApp
Polda Metro Pastikan Tilang Manual Disetop Mulai Akhir Januari 2025, Mau Diganti Ini
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 Hari Ini, Fokus Tilang Elektronik
Polda Metro Buru Sopir Bus dengan Klakson Telolet, Sanksi Tilang Menunggu