KONTEKS.CO.ID - Notifikasi tilang elektronik ke nomor WhatsApp mulai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berlakukan hari ini, Senin 20 Januari 2025.
Dengan demikian, jika ada pelanggaran lalin, Ditlantas Polda Metro Jaya secara otomatis akan mengirimkan notifikasi tilang elektronik ke nomor WhatsApp pelaku pelanggaran lalu lintas.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin 20 Januari 2025.
Ojo Ruslani mengatakan, aplikasi WhatsApp yang Polda Metro gunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar bernama Cakra Presisi.
Baca Juga: Manchester United Kalah Lagi, Ruben Amorim Minta Maaf
Penerapan aplikasi ini, lanjut dia, adalah terobosan dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
Selama ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan regulasi di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus tercantum saat membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara kerjanya, surat konfirmasi tilang dikirim melalui WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.
Baca Juga: 7 Alasan Orang Malas Beli Mobil Listrik di Indonesia
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” papar Ojo Ruslani. ***
Artikel Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE dan Proses Pembayaran
Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua Smartphone Sekaligus
Android 15 Akhirnya Kejar Kemampuan iOS dalam Hal Notifikasi
Sepanjang 2024, Kamera ETLE Hasilkan 1,6 Juta Tilang Elektronik
Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Tiba di Polda Metro Jaya, Begini Keadaannya