KONTEKS.CO.ID - Pelunasan biaya haji untuk jemaah haji khusus masih belum memenuhi kuota. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut masih tersisa 1.838 kuota.
Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka lagi perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus.
Sekadar informasi, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M dibuka pada 24 Januari-7 Februari 2025, pukul 15:00 WIB.
Baca Juga: Permainan Timnas Indonesia U-20 'Bapuk' di Piala Asia U-20 2025, Cuitan 'Salah STY' Trending Topic di X
Hingga jam penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan di Jakarta, Minggu 15 Februari 2025.
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” kata Nugraha Stiawan.
Baca Juga: Bojan Hodak Sebut Mentalitas Pemain Persib Jadi Kunci Imbang Lawan Persija
Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:
- Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
- Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17 hingga 21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal,” katanya.
Baca Juga: Kena Palak Donald Trump, AS Minta 50 Persen Saham Sumber Daya Mineral Ukraina
Ia menambahkan, ada peraturan bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, tapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku.
"Mereka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili jemaah,” pungkasnya. ***