KONTEKS.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi merepons polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Diketahui, SHGB dan SHM pagar di laut Tangerang terjadi saat masa pemerintahannya.
Menurut Jokowi, yang paling penting adalah memastikan proses legalitas penerbitan kedua izin tersebut.
"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul," kata Jokowi di Solo, pada Jumat 24 Januari 2025.
Pengecekan legalitas tersebut, kata dia, harus dilakukan mulai dari tingkat kelurahan.
Kemudian berlanjut ke kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Baca Juga: Perintah Trump Hapus Subsidi Mobil Listrik Membuat Industri dan Aktivis Khawatir
"Itukan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di kantor BPN, kabupaten kalau untuk SHM-nya. Kalau untuk SHGB-nya juga di kementerian," ujarnya.
"Dicek saja apakah proses legalnya, prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," lanjutnya.
Jokowi menungkapkan, penerbitan sertifikat tak hanya di Tangerang. Dia menyebut daerah lain seperti Bekasi dan beberapa daerah di Jawa Timur.
"Yang paling penting adalah investigasi prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid menyatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, Banten cacat prosedur dan materiil.