nasional

Kasus Munir Kadaluwarsa, Hendardi Sentil Langkah Jokowi dan Komnas HAM

Kamis, 8 September 2022 | 10:47 WIB
Aksi menolak lupa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir (Foto: Antara)


KONTEKS.CO.ID - Pembunuhan berencana aktivis HAM Munir Said Thalib masih diselimuti tabir misteri karena belum mengungkap aktor utamanya.





Pada 7 September 2004, Munir dibunuh menggunakan racun arsenic secara terencana. Pengadilan telah memutus dua orang aktor lapangan dan membebaskan Muchdi Purwoprandjono, yang saat itu menjabat salah satu Deputi Badan Intelijen Negara (BIN).





Pada 7 September 2022, kasus Munir memasuki kadaluarsa karena akan melampaui 18 tahun sejak peristiwa terjadi karena konstruksi yang dibangun dalam penyelesaian kasus Munir adalah pembunuhan biasa.





Padahal merujuk pada dokumen Tim Pencari Fakta Munir (TPF) yang banyak beredar, kasus Munir bukanlah pembunuhan biasa tetapi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aktor negara dan merupakan kejahatan kemanusiaan karena Munir di bunuh di luar atau tanpa proses peradilan (extra judicial killing).





Ketua Setara Institute Hendardi langsung bersuara melempemnya negara mengungkap kasus pembunuhan Munir. Komnas HAM dinilai lebih memilih jalur aman dengan tidak menangani kasus Munir sebagai salah satu peristiwa yang merupakan pelanggaran HAM.





Bahkan Komnas HAM baru membentuk Tim Ad Hoc untuk penyelidikan kasus ini justru menjelang tibanya masa kadaluarsa.





"Komnas HAM jelas pilih jalur aman dan berlindung di ujung masa kadaluwarsa dan di ujung masa jabatan Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan berakhir Desember,” katanya dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/9/2022).


Halaman:

Tags

Terkini