“Sehingga jumlah kampus yang mahasiswanya tidak lebih dari 300 tidak berhak mengakses dana negara. Mestinya itu seratus pun boleh kan?” ucap Bambang.
Menurut dia, biaya terjangkau yang ditawarkan oleh PTS di daerah-daerah ini menjadi pembuka kesempatan berkembang bagi UMKM.
Baca Juga: Kelahiran Bayi Orang Utan di Madrid Zoo Jadi Pengingat Krisis Habitat Asli di Sumatra dan Kalimantan
Sebab sarjana yang dihasilkan mematok harga yang tidak mahal, sehingga cocok untuk pelaku UMKM.
“Jadi PTS kecil itu sangat penting, karena menghasilkan sarjana yang akan melayani industri-industri kita UMKM,” tambahnya.
Dia memandang jika ruang kerja di sektor UMKM diserahkan kepada anak-anak yang berasal dari PTN besar, mereka akan berharap akan digaji tinggi. Padahal UMKM belum tentu mampu untuk mengaji mereka – terjadi mismatch.
“Untuk menolong industri UMKM kita itu, peran PTS kecil sangat penting. Oleh sebab itu mohon izin tolong diperbaiki ini,” pinta Bambang.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rp5 Miliar di Polres Jaktim Disorot, Tersangka Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan
Selain akses dana program pembinaan PTS, Bambang juga meminta supaya kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) lebih berkeadilan. Sebab kuota beasiswa KIP di PTS sangat terbatas.
Regulasi Penerimaan Mahasiswa Baru PTN dan PTS
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Dikitilitbang PP Muhammadiyah, Prof Ahmad Muttaqin meminta adanya perubahan regulasi, khususnya Pemendikbudristek No 48 Tahun 2022 tentang Seleksi PTN.
Dalam regulasi tersebut, PTNBH menurutnya seperti Pukat Harimau yang mengeruk seluruh calon mahasiswa. PTS pun terdampak dengan jumlah mahasiswa barunya yang terus mengalami penurunan.
Meski sudah ada perubahan dengan Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026 tentang PMB PT, tapi masih ada peluang bagi PTN untuk mengeduk mahasiswa sebab ada kuota lewat jalur mandiri.
“Maka kami termasuk yang setuju kalau seandainya tadi dari teman-teman APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan lain-lain, sampai kepada jalur mandiri dibuang saja (dihapus dari PTN),” kata Prof Ahmad Muttaqin.
Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk membangun regulasi yang berkeadilan bagi PTS. Dengan itu diharapkan PTS dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas agar tetap kompetitif. ***