nasional

Hakim PN Jaksel Terima Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 | 12:45 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menang gugatan Praperadilan. Status tersangka oleh KPK otomatis gugur (X @DPR_RI)




KONTEKS.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Dengan demikian, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa 14 April 2026.

Baca Juga: Bukan Ekstrem, BMKG Sebut Kemarau 2026 Lebih Kering Dibanding Rata-rata 30 Tahun

Menurut penilaian hakim, KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

Hakim juga menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," jelasnya.

Menurut penilaian hakim, penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Kemudian, Indra juga belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pencurian Data Besar-besaran: Peretas Tuntut Uang Tebusan dari Rockstar Games

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata hakim.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk fasilitas rumah dinas anggota DPR.

Awal 2024 lalu, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini