Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.***