KONTEKS.CO.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat secara resmi menyepakati pendirian partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat, yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Keputusan bersejarah ini diambil melalui mekanisme pemungutan suara digital menggunakan platform e-musyawarah.gerakanrakyat.org. Proses pengambilan suara yang berlangsung selama satu jam itu diikuti oleh 403 anggota, dengan hasil 395 suara menyatakan setuju dan 8 suara menolak pembentukan partai politik.
Pemungutan suara dilakukan secara terbatas dan hanya dapat diikuti oleh anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi serta terdaftar dalam Daftar Nomor Anggota Gerakan Rakyat (DNAGR).
Dalam pleno Rakernas yang dihadiri 511 peserta dari berbagai tingkatan organisasi, mulai dari 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), unsur Dewan Pakar, hingga pengurus pusat, forum secara mufakat menetapkan Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.
Baca Juga: Gerakan Rakyat Jadi Partai, Sahrin Hamid Jabat Ketua Umum
Dalam pidato perdananya, Sahrin Hamid menegaskan bahwa kelahiran Partai Gerakan Rakyat merupakan respons atas kondisi politik nasional yang dinilai semakin elitis.
Ia menyebut partai ini terinspirasi dari gagasan keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan oleh Anies Rasyid Baswedan, tokoh inspiratif sekaligus anggota kehormatan 001 Gerakan Rakyat.
“Keadilan dan kesetaraan yang selama ini diperjuangkan Anies Rasyid Baswedan secara personal, kini menjadi perjuangan institusional melalui Partai Gerakan Rakyat,” ujar Sahrin.
Sahrin juga menekankan bahwa gotong royong menjadi fondasi utama kekuatan partai. Sejak 2023 hingga 2026, seluruh aktivitas Gerakan Rakyat dijalankan secara swadaya oleh anggota, tanpa dukungan oligarki maupun dinasti politik.
Sebagai pembeda dengan partai politik lainnya, Partai Gerakan Rakyat menetapkan Panca Dharma sebagai karakter dasar kader, yang meliputi nilai religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, serta integritas moral.
Baca Juga: 15 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2026
Dalam pengelolaan organisasi, partai ini berkomitmen menerapkan prinsip demokrasi internal yang sehat dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Pimpinan di semua tingkatan, mulai dari DPW, DPD hingga DPC, ditegaskan tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan berperan sebagai fasilitator keputusan kolektif anggota.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Muhammad Ridwan memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Pasal 24 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 23 organisasi.
Ia menyatakan fokus berikutnya adalah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu.