nasional

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka, Skema Ijon Proyek Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:39 WIB
Bupati Bekasi resmi jadi tersangka KPK. (X @PDI_Perjuangan)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu 20 Desember 2025.

Penetapan ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan KPK setelah menemukan indikasi kuat praktik suap berbasis ijon proyek.

Tak sendirian, Ade Kuswara juga dijerat bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Baca Juga: Cedera Datang Saat Sedang On Fire, Li Shi Feng Terpuruk Jadi Juru Kunci Grup B BWF World Tour Finals 2025

Ketiganya diduga terlibat dalam skema jual beli proyek pemerintah dengan pola pembayaran di muka sebelum proyek resmi berjalan.

Modus Ijon Proyek: Uang Dulu, Proyek Menyusul

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini dilakukan melalui modus ijon proyek. Dalam skema tersebut, uang diberikan lebih awal sebagai “jaminan” proyek.

“Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya,” ujar Asep, dikutip Sabtu 20 Desember 2025.

Baca Juga: Listrik Aceh Mulai Comeback Usai Banjir, Bahlil Ungkap 4 Daerah Masih Bergilir

Secara sederhana, ijon proyek adalah praktik pemberian uang di muka dengan janji proyek akan diberikan di kemudian hari.

Polanya mirip dengan praktik ijon hasil panen, hanya saja diterapkan dalam konteks pengadaan proyek pemerintah.

Peran Ayah dan Pihak Swasta

Dalam perkara ini, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, diduga berperan sebagai perantara. Ia disebut menjadi penghubung sekaligus kurir aliran dana antara Ade Kuswara dan Sarjan.

Berdasarkan catatan KPK, aliran uang dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.

Baca Juga: SETARA Bongkar 8 Dugaan Pelanggaran HAM Harita Nickel, Penghargaan BHAM 2025 Dipertanyakan

Selain itu, sepanjang 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini