nasional

BPA Kejagung Lelang Aset Koruptor Kasus Bank BJB Laku Rp5,4 Milar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:56 WIB
Tanah koruptor dana Bank BJB berhasil dilelanh BPA Kejagung
KONTEKS.CO – Kejaksaan Agung berhasil melelang aset Andi Winarto terkait perkara tindak pidana korupsi dana pada PT Bank Jabar Banten Syariah. 
 
"Laku terjual senilai Rp5.461.200.000 (Rp5,4 miliar)," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
 
Anang menjelaskan, aset terpidana Andi Winarto yang berhasil dilelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan.
 
Baca Juga: Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026
 
Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
 
"Status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 seluas 666 m2," katanya.
 
 Pelelangan dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI didukung Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
 
Baca Juga: Penggerebekan di Shah Alam, Dua WNI Korban Perdagangan Manusia Berhasil Diselamatkan
 
"Lelang dilakukan pada Selasa 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung," katanya. 
 
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap (inkracht).
 
"Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung," katanya.
 
Baca Juga: BUMN Peduli Hadir untuk Negeri, BRI Berkomitmen Penuh dalam Pemulihan Bencana di Sumatra
 
Selanjutnya uang tersebut akan diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah," ujarnya.
 
Baca Juga: Jaksa Tri Taruna Fariadi Melawan saat OTT KPK, Tabrak Petugas Lalu Kabur Melarikan Diri
 
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding).
 
"Ini dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," katannya.***

Tags

Terkini