KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan 3 orang tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.
"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan [dari KPK], ada 3 orang," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.
Adapun tiga orang yang diserahkan KPK kepada Kejagung di antaranya seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) inisial Redy Zulkarnain (RZ).
Baca Juga: Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Saat OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
"Satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan," ujar Anang.
Anang menjelaskan, tim penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa pemerasan tersebut.
"Kami sendiri di tanggal 17 Desember, sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan 2 tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Lengkap vivo X200T Mengungkap Perangkat yang Sangat Familiar, Ponsel Apa Itu?
Tim penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk 5 orang yang telah menyandang status tersangka.
"Jadi total 5 tersangka, 3 oknum jaksa yang ditetapkan oleh kita dan sudah penyidikan, 2 dari swasta," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Uang Ijon Proyek
Anang menyampaikan, salah satu oknum jaksa dari Kejati Banten tersebut sempat di-OTT KPK di wilayah Banten.
"Terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi, sinergi, dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah Kejakaan dalam membantu kita membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujarnya.****