KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku tersangka kasus dugaan suap izin proyek.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan, penetapan tersangka berawal saat tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Korlantas Polri Resmi Menggelar Operasi Lilin 2025
Dari OTT itu KPK mengamankan 10 orang. "Tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian 8 (delapan) di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.
Sementara rincian delapan orang yang dibawa ke Gedung KPK adalah ADK sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, HMK (Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK).
Lalu dari pihak swasta masing-masing SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.
Setelah melalukan pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana. Karena itu, sambung Asep, kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan seusai menimbang keterangan saksi dan bukti yang sda.
"Kemudian setelah kami temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati. Tersangka ketiga, saudara SRJ, selaku pihak swasta," paparnya.
Bupati Bekasi bersama ayahnya diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari SRJ yang dilakukan dalam empat tahap.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberiannya dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," sebut Asep
Atas perbuatannya itu, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13.