nasional

Indonesia Negara Kedua Batasi Medsos untuk Anak, Minta Penyedia Platform Digital Sesuaikan Teknologi Pembatasan Usia

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi Indonesia batasi akses medsos untuk anak (Foto: Pexels)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta penyedia platform digital dapat menyesuaikan teknologi pembatasan usia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dikutip di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025, menyampaikan, hal itu harus dilakukan saat masa transisi pascapemerintah Indonesia melakukan pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak.

"Karena selalu dalam PP atau undang-undang, kita memang memberikan waktu transisi," ujarnya.

Baca Juga: Terus Didesak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Ini Respons Istana

Ia menjelaskan, pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk melindungi sekitar 80 juta anak Indonesia dari paparan industri digital yang semakin agresif menyasar usia muda.

"Kita tengah memotong akses dari industri yang masuk kepada 80 juta kurang lebih anak-anak Indonesia," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut menyusul pemerintah Australia yang lebih dahulu membuat kebijakan serupa.

Baca Juga: Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito: Dengan Segala Kerendahan Hati, Kami Meminta Maaf

"Kita juga banyak belajar dari Australia sebagai negara pertama yang memiliki aturan pembatasan sosial media kepada anak, kemudian kita nomor dua," ujarnya. 

Menurut dia, kajian untuk melahirkan kebijakan pembatasan akses medsos untuk anak terbilang menantang.

"Agak menantang karena belum banyak negara yang memiliki langkah seperti ini," katanya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Rp46,8 Miliar Dua Pejabat PT PP Digelar Selepas Tahun Baru

Australia, lanjut Meutya, memerlukan waktu sekitar satu tahun sejak pengesahan hingga aturan pembatasan akses medsos untuk anak ini benar-benar diterapkan.

Guna membatasi akses medsos untuk anak, Pemerintah Indonesia kemudian merbitkan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025) pada Maret lalu. 

Halaman:

Tags

Terkini