Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PLN mengoordinasikan dampak perubahan kebijakan RUPTL dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi lintas kementerian dinilai penting guna memastikan kepastian arah proyek serta optimalisasi aset yang telah terbangun.
Selain itu, BPK meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh atas kegagalan tender mitra kerja sama PLTP Tulehu serta mengambil langkah strategis untuk mendorong penyelesaian proyek tersebut sebagai bagian dari pengembangan energi berkelanjutan.
BPK juga mendorong PLN memperjelas status pengembangan PLTU Tanjung Selor, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan sistem kelistrikan dan penyesuaian terhadap RUPTL, serta mengupayakan penyelesaian yang melindungi kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah pada 2026
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait temuan dan rekomendasi BPK. Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.
“Saya masih berada di lokasi bencana di Sumatera Utara dan sedang fokus pada pemulihan pasokan listrik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi redaksi.***