nasional

Soal Perpol No 10 Tahun 2025, Lemkapi Bela Kapolri: Sesuai Konstitusi!

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:03 WIB
Perpol No 10 Tahun 2025 yang dibuat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dibela oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. (Foto: X @DivHumas_Polri)

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil wajib berdasarkan permintaan institusi yang membutuhkan.

Baca Juga: LBH Medan: Listyo Sigit Biang Kerok Permasalahan Polri, Prabowo Harus Segera Copot!

"Kami melihat tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Yang jelas, penempatan jabatan anggota Polri pada institusi sipil itu harus juga berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," tandasnya.

“Kalau ada yang tak sependapat kami hormati. Itu bagian dari kebebasan dalam demokrasi,” pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini