KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan sebagai pihak pertama yang menyatakan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi.
“Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi,” ujar Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, 16 Desember 2025.
Mahfud juga menyatakan pernyataan keras bahwa Perpol tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.
Baca Juga: 22 Tahun BRI Melantai di BEI, Harga Saham Sudah Naik 48 Kali
Mantan Menkopolhukam ini menyampaikan, pernyataan tersebut sebagai ahli hukum dan tidak mewakili lembaga manapun termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sebagai ahli, pembelajar, dan pengamat hukum, Mahfud MD menyatakan, wajib meluruskan hal yang menyimpang dari ketentuan.
Lebih jauh Mahfud menyampaikan bahwa Perpol yang menyatakan anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Perpol tersebut menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan putusan MK.
Ia menjelaskan, sesuai hierarki atau tata urutan peraturan, penempatan anggota Polri aktif di institusi atau jabatan sipil tidak bisa melalui Perpol atau aturan internal Polri.
Baca Juga: AC Milan Cari Striker Darurat, Fullkrug Disiapkan Sambil Menunggu Dusan Vlahovic
Demikian pula Peraturan Pemerintah (PP), kata Mahfud, tidak bisa menjadi dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
"Harus lewat undang-undang. Kalau perlu, Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Perpu itu juga undang-undang,” ujar mantan ketua MK ini.***