Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.
Baca Juga: Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan ADKASI Perkuat Ekosistem Usaha
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.***