“Kami berharap Polda Metro Jaya tidak hanya melaksanakan kewajiban hukum secara formal, tetapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk mendiskusikan dasar penetapan status tersebut, sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” katanya.
Gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah Jokowi ini akan melibatkan sejumlah unsur internal kepolisian, antara lain Irwasum Polri, Propam, dan Bidkum, serta unsur eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Pelibatan unsur eksternal tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitasdalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini.***