nasional

Koalisi Permanen Masuk RUU Pemilu, Aljabar Strategic: Kunci Ruang Gerak Parpol Jelang Pilpres 2029

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:47 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2029 di Indonesia. Foto: Wanjay
KONTEKS.CO.ID – Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago, menilai wacana memasukkan konsep Koalisi Permanen ke dalam RUU Pemilu berpotensi mengunci langkah partai politik jauh sebelum Pilpres 2029.
 
Arifki Chaniago di Jakarta, Minggu, 14 Desember 2025, mengatakan, aturan tersebut dapat menyulitkan proses negosiasi antarpartai dalam menentukan posisi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
 
Selama ini, ungkap dia, ruang negosiasi capres dan cawapres berlangsung dinamis sampai detik terakhir karena partai menunggu hasil survei, peta dukungan, dan kalkulasi elektoral terbaru.
 
Baca Juga: Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS
 
“Jika koalisi harus dipermanenkan sebelum pemilu, ruang tawar itu tertutup,” katanya. 
 
Ia menjelaskan bahwa partai seperti PDI-P, NasDem, Demokrat, PKB, Golkar, dan PAN sangat bergantung pada fleksibilitas politik untuk menentukan pasangan yang paling menguntungkan.
 
Menurutnya, dengan koalisi yang dikunci lebih awal, partai-partai tersebut kehilangan kemampuan mengubah formasi menjelang 2029.
 
Baca Juga: Polisi Hong Kong Keturunan Indonesia Muncul di Video Kampanye Pemilu Legislatif
 
“Penentuan capres–cawapres lebih sulit karena struktur koalisinya sudah ditetapkan,” ujarnya.
 
Ia menyampaikan, partai tidak bisa lagi keluar-masuk poros sesuai kebutuhan atau menegosiasikan ulang komposisi pasangan.
 
Baca Juga: Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Menang Lagi Pemilu Kamerun
 
DPR dan Pemerintah bersiap membahas RUU Pemilu yang sudah masuk program legislasi nasional 2026.
 
Revisi UU Pemilu tersebut dikabarkan akan mulai dibahas pada Januari 2026 dinilai***

Tags

Terkini