nasional

‘Jatah THR’ Rp500 Juta ke Bareskrim Terkuak di Sidang Suap CPO

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:54 WIB
Sidang gugatan praperadilan Delpedro Marhaen digelar di PN Jaksel (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap untuk menghalangi penyidikan perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa pengacara Marcella Santoso dan sejumlah pihak kembali memunculkan temuan baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025, terungkap adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut-sebut diberikan ke Bareskrim Polri sebagai ‘jatah THR’ Idul Fitri 2024.

Fakta tersebut muncul saat saksi Rizki, pegawai di Kantor Pengacara Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), memberikan keterangannya.

Baca Juga: Ubed Kunci Kemenangan, Tim Bulu Tangkis Beregu Putra Indonesia Rebut Emas SEA Games 2025

Ketika jaksa hendak menanyakan isi BAP, Ketua Majelis Hakim Effendi mengambil alih dan membacakan langsung bagian penting dari dokumen tersebut.

Dalam BAP itu, Rizki mengaku pernah diperintah Titin untuk mengantar uang Rp500 juta kepada seseorang bernama Victor di Mabes Polri lantai 17.

Ia juga menyebut pernah dua kali menyerahkan uang kepada seorang bernama Rizki di lantai 17 Bareskrim, meski tidak mengetahui jumlah maupun waktu penyerahannya.

Baca Juga: Mengenal 4 Unit Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Pesisir dan Kepulauan

“Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Effendi. “Benar, Pak,” jawab saksi Rizki membenarkan isi BAP tersebut.

Selain Rizki, jaksa turut menghadirkan empat saksi lainnya: Melinda selaku Legal dan Litigasi Musim Mas Group; Feynita Susilo, mantan pegawai AALF; Anissa Saviranda Rury; serta Junior Associate AALF, Tasya Caroline Uli.

Di bangku terdakwa, selain Marcella Santoso, juga hadir Ariyanto, Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Begini Penjelasannya

Dua nama lainnya yang turut diadili adalah Tian Bahtiar, Direktur JakTV, dan M. Adhiya Muzakki.***

Tags

Terkini